KONSEP
KODE ETIK BKPSL INDONESIA
1. Pengertian Kode Etik
Kode Etik BKPSL adalah berupa norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota BKPSL di dalam melaksanakan tugas
profesinya dan dalam pengabdiannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Norma-norma tersebut
berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota BKPSL tentang bagaimana anggota BKPSL harus
menjalankan profesinya dan
larangan-larangan berupa ketentuan-ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau
dilaksanakan oleh anggota BKPSL,
tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari dalam masyarakat.
tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari dalam masyarakat.
2. Tujuan Kode Etik BKPSL
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan
kode etik BKPSL adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi,
sebagai berikut:
(1) Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra
profesi (BKPSL);
(2) Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota BKPSL;
(3) Untuk meningkatkan pengabdian para anggota BKPSL;
(4) Untuk meningkatkan mutu profesi anggota BKPSL.
3. Prinsip Dasar Kode Etik
BKPSL
(1) Mengutamakan/menjunjung
tinggi Tridarma Perguruan Tinggi dalam pengabdiannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia
dan ilmu pengetahuan;
(2)
Bekerja secara
sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan tugas dan
tanggungjawabnya;
(3)
Meningkatkan kompetensi dan
martabat berdasarkan keahlian profesional bidang lingkungan hidup;
(4)
BKPSL senantiasa bekarja
sesuai dengan kompetensinya;
(5) BKPSL senantiasa menghindari
terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya;
(6)
BKPSL senantiasa membangun
reputasi profesi berdasarkan kemampuan anggota BKPSL masing-masing;
(7)
BKPSL senantiasa memegang
teguh kehormatan, integritas, dan martabat profesi;
(8) Dalam menjalankan aktivitas
angota BKPSL terikat pada etik keprofesian yang merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dari anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).
4.
Pengembangan Kode Etika BKPSL
(1)
Pengurus Pusat BKPSL terus menerus mengembangkan
kode etik keprofesian bidang lingkungan
(BKPSL) dengan memperhatikan :
a.
Perkembangan peraturan-perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
b.
Etika profesi yang berkembang di
dunia internasional;
c. Kode etik dan tata laku
keprofesian yang diterapkan dalam bidang danorganisasi lain yang berlaku secara universal dan nasional;
d. Praktek keprofesian yang berlangsung di Indonesia
secara bertanggung jawab;
e.
Kode etik dan tata laku
keprofesian BKPSL disahkan melalui Konferensi Nasional Luar Biasa.
(2)
Pembina bersama Pengurus BKPSL
dan Pimpinan PSL di masing-masing Perguruan Tinggi berkewajiban melaksanakan
program sosialisasi kode etik dan wacana pengembangannya.
5.
Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik BKPSL
(1)
Pengurus Pusat BKPSL menyusun
penggolongan dan peringkat pelanggaran kode etik dan sanksi yang dapat
dikenakan pada anggota;
(2)
Pengurus Pusat memutuskan
pengenaan sanksi dan rehabilitasi dalam batas kewenangannya;
(3)
Sanksi pelanggaran kode etik
ditetapkan oleh Pengurus Pusat dan berlaku secara Nasional;
(4)
Sanksi dapat berbentuk
pemberhentian sebagai anggota, pencabutan seluruh atau sebagian hak
anggota, pemberhentian sementara sebagai anggota,
peringatan atau teguran yang dipublikasikan;
(5)
Sanksi yang diberikan oleh Pengurus Pusat mempertimbangkan
kaitannya dengan sanksi hukum oleh negara.
1.
Pengaduan Pelanggaran Kode Etik BKPSL
(1)
Indikasi adanya pelanggaran
dapat bersumber dari pengaduan anggota, laporan masyarakat atau temuan Pembina;
(2)
Pembina melakukan pemeriksaan
lebih dalam atas pengaduan anggota, laporan masyarakat dan temuannya sendiri
untuk meyakinkan adanya pelanggaran kode etik BKPSL;
(3)
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengurus Pusat dan Pembina dapat
berupa bukti penelitian, pemanggilan saksi, dan/atau pemanggilan wakil anggota
yang bersangkutan;
(4)
Berdasarkan hasil
pemeriksaannya, Pengurus Pusat dan Pembina memutuskan tingkat pelanggaran anggota dan
sanksinya.
(5)
Salinan keputusan sanksi
disampaikan kepada anggota yang bersangkutan;
(6)
Anggota yang bersangkutan
dapat mengajukan sanggahan atau keputusan Pengurus Pusat dan/atau Pengurus Wilayah untuk
mendapatkan keputusan terakhir yang mengikat semua pihak;
(7)
Atas sanggahan yang diajukan
anggota, Pengurus Pusat dan/atau Pengurus Wilayah memeriksa
ulang dan mengambil keputusan untuk ditetapkan sebagai sanksi dan selanjutnya
disampaikan kepada yang bersangkutan.
(8)
Pengurus Pusat dan Pembina menyusun
dan menetapkan tata cara pengaduan, pemeriksaan, dan sanksi atas pelanggaran
kode etik dalam petunjuk pelaksanaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar