TRIK
Jumat, 20 Januari 2012
Kode Etik Advokat
Kode Etik Advokat
Kode etik advokat adalah Kode Etik Advokat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2002 berdasarkan kesepakatan 7 (tujuh) organisasi advokat Indonesia yang terdiri dari:
1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN);
2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI);
3. Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI);
4. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI);
5. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM);
6. Serikat Pengacara Indonesia (SPI);
7. Himpunan advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).
Kode etik advokat adalah Kode Etik Advokat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2002 berdasarkan kesepakatan 7 (tujuh) organisasi advokat Indonesia yang terdiri dari:
1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN);
2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI);
3. Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI);
4. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI);
5. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM);
6. Serikat Pengacara Indonesia (SPI);
7. Himpunan advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).
Etika & Hukum
KONSEP
KODE ETIK BKPSL INDONESIA
1. Pengertian Kode Etik
Kode Etik BKPSL adalah berupa norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota BKPSL di dalam melaksanakan tugas
profesinya dan dalam pengabdiannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Norma-norma tersebut
berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota BKPSL tentang bagaimana anggota BKPSL harus
menjalankan profesinya dan
larangan-larangan berupa ketentuan-ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau
dilaksanakan oleh anggota BKPSL,
Langganan:
Postingan (Atom)