TRIK
Kamis, 16 Februari 2012
Jumat, 20 Januari 2012
Kode Etik Advokat
Kode Etik Advokat
Kode etik advokat adalah Kode Etik Advokat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2002 berdasarkan kesepakatan 7 (tujuh) organisasi advokat Indonesia yang terdiri dari:
1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN);
2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI);
3. Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI);
4. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI);
5. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM);
6. Serikat Pengacara Indonesia (SPI);
7. Himpunan advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).
Kode etik advokat adalah Kode Etik Advokat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2002 berdasarkan kesepakatan 7 (tujuh) organisasi advokat Indonesia yang terdiri dari:
1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN);
2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI);
3. Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI);
4. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI);
5. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM);
6. Serikat Pengacara Indonesia (SPI);
7. Himpunan advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).
Etika & Hukum
KONSEP
KODE ETIK BKPSL INDONESIA
1. Pengertian Kode Etik
Kode Etik BKPSL adalah berupa norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota BKPSL di dalam melaksanakan tugas
profesinya dan dalam pengabdiannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Norma-norma tersebut
berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota BKPSL tentang bagaimana anggota BKPSL harus
menjalankan profesinya dan
larangan-larangan berupa ketentuan-ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau
dilaksanakan oleh anggota BKPSL,
Langganan:
Postingan (Atom)