TRIK

Jumat, 20 Januari 2012

Kode Etik Advokat

Kode Etik Advokat

Kode etik advokat adalah Kode Etik Advokat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2002 berdasarkan kesepakatan 7 (tujuh) organisasi advokat Indonesia yang terdiri dari:
1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN);
2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI);
3. Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI);
4. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI);
5. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM);
6. Serikat Pengacara Indonesia (SPI);
7. Himpunan advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).

Etika & Hukum



KONSEP
 KODE ETIK BKPSL INDONESIA

1.     Pengertian Kode Etik
Kode Etik BKPSL  adalah berupa norma-norma  yang harus dipatuhi oleh setiap anggota BKPSL di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam pengabdiannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  
Norma-norma tersebut berisi  petunjuk-petunjuk bagi anggota BKPSL  tentang bagaimana anggota BKPSL harus menjalankan profesinya  dan larangan-larangan berupa  ketentuan-ketentuan tentang apa  yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota BKPSL,